Florence Sihombing menghina Jogjakarta
Florence Sihombing adalah penggugah
status di jejaring sosial Path, berisi makian kepada warga Yogja pada Agustus
tahun lalu. Dia kemudian dilaporkan oleh berbagai kelompok masyarakat ke Polda
DIY, dan berlanjut dengan rangkaian sidang selama beberapa bulan di Pengadilan
Negeri Yogyakarta.
Dalam sidang putusan hari Selasa
sore, mahasiswi asal Medan, Sumatera Utara itu akhirnya dijatuhi hukuman dua
bulan penjara, dengan masa percobaan enam bulan serta denda Rp 10 juta subsider
satu bulan penjara oleh majelis hakim.
Begitu sidang selesai, perempuan yang akrab dipanggil
Flo ini langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. Sebelumnya, kepada majelis
hakim, Flo telah menyatakan akan pikir-pikir, yang berarti dia belum bisa
menerima putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Sarwoto SH MH,
juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Alasan yang dia berikan,
vonis yang diberikan terlalu jauh dari tuntutan yang telah disampaikan jaksa,
yaitu enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan, dan denda Rp.10 juta.
“Tuntutannya kan enam bulan, masa percobaanya 12 bulan, jadi masih jauh sekali. Untuk keadilan masyarakat Jogja, kita pikir-pikir dulu selama tujuh hari, dan akan kita laporkan ke pimpinan untuk menentukan sikap,” jelas Sarwoto SH MH.
“Tuntutannya kan enam bulan, masa percobaanya 12 bulan, jadi masih jauh sekali. Untuk keadilan masyarakat Jogja, kita pikir-pikir dulu selama tujuh hari, dan akan kita laporkan ke pimpinan untuk menentukan sikap,” jelas Sarwoto SH MH.
Ditemui sebelum sidang dimulai,
peneliti dan praktisi hukum Wibowo Malik dari Institute for Criminal Justice
Reform, mengatakan, Florence Sihombing tidak selayaknya dijatuhi hukuman. Malik
mengatakan, upaya hukum ini adalah ancaman terhadap kebebasan berpendapat.
Selain itu, Path dinilai Malik adalah situs jejaring
sosial dengan jumlah pertemanan yang terbatas. Florence Sihombing hanya
memiliki 100 teman di jejaring Path, dan apa yang menjadi ungkapan dalam
statusya adalah pembicaraan yang bersifat pribadi.
“Menurut kami, Florence telah
dituntut tidak berdasar hukum. Kita tahu bahwa Path adalah sosial media yang
pribadi dan tertutup, tidak bisa dilihat oleh umum. Itu adalah pembicaraan
pribadi. Kalau kemudian pembicaraan pribadi dibawa ke publik, yang harus
bertanggung jawab adalah orang yang membawanya ke ranah publik, bukan orang
yang menulis, karena itu pembicaraan pribadi,” kata Malik.
Florence Sihombing sendiri sudah
melaporkan ke kepolisian, pihak-pihak yang mempublikasikan status Path-nya ke
jejaring sosial lain, sehingga masyarakat umum mengetahui apa yang dia tuliskan
secara luas. Namun dia mengaku belum mengetahui, sejauh mana langkah kepolisian
menanggapi laporannya tersebut.
Sebelum bersidang, Florence sendiri
sempat menyatakan bahwa dia tidak layak dihukum. Justru dia menilai, sanksi
sosial yang sudah diterimanya sejak kasus ini bergulir, sudah cukup menjadi
hukuman atas apa yang dia lakukan di situs jejaring sosial itu.
“Yang saya alami itu sudah tidak
wajar, sudah terlalu berlebihan. Kerugian yang saya derita itu sudah
berlebihan. Jadi, akibat yang saya terima ini saya harap jadi pertimbangan hakim,”
kata Florence Sihombing.
Vonis hakim ini bermakna, jika dalam
enam bulan ke depan Flo melakukan tindakan pidana serupa, maka dia akan
langsung dipenjara selama dua bulan. Sedangkan denda tetap harus dia bayarkan.
Kasus ini bermula pada 28 Agustus
2014, ketika Flo menulis sejumlah status bernada makian di situs jejaring
sosial Path, setelah ditolak ketika membeli bahan bakar sepeda motornya, karena
dianggap melanggar antrian. Status itu kemudian tersebar di berbagai jejaring
sosial lain, dan kemudian menimbulkan kemarahan publik.
Sehari setelah itu, Flo sempat
meminta maaf, tetapi polisi tetap memeriksanya pada 30 Agustus tahun lalu, dan
kemudian menahannya selama 24 jam. Setelah didesak berbagai pihak, Flo
dibebaskan kepolisian, tetapi kasusnya berlanjut hingga ke pengadilan. Flo
dianggap telah melanggar pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan
Transaksi Elekteronik (ITE).
0 komentar:
Posting Komentar