Kasus Penjualan Bayi melalui Media Sosial
Ayu Ting Ting bersama
presenter kondang Ruben Onsu kembali
mendatangi Polda Metro Jaya untuk melihat tersangka kasus penjualan bayi di
akun Instagram. Tersangka dikabarkan telah ditangkap pihak kepolisian di
kediamannya di Batu Ampar, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Seperti
dikatakan Komisaris Besar Polisi Mujiyono selaku Direktur Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya
dan barang bukti milik pelaku telah diamankan.
“Juni
lalu ada laporan bahwa ada penjualan bayi sangat murah. Di mana putra putri
yang dijual adalah anak dari artis, padahal mereka (artis) tersebut tidak
pernah menjual anak mereka. Merasa dirugikan, mereka melapor ke Polda Metro
Jaya, dan kami menindaklanjuti laporan tersebut, kami bekerja keras dalam waktu
kurang lebih satu setengah bulan tersangka berhasil kami tangkap,” tegas Kombes
Pol Mujiyono ditemui Syaiful Bahri dari Bintang.com di Polda Metro
Jaya, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Lebih
lanjut, Mujiyono mengungkapkan tersangka berinisial UW (19) adalah lulusan SMK.
Sedangkan untuk motif tersangka dikatakan masih dalam penyelidikan lebih lanjut
untuk mencari tindak kriminal lainnya.
“Hingga
saat ini, pelaku masih tunggal, kami akan kembangkan kasus ini. Sementara
motifnya adalah penipuan untuk mencari uang di mana tersangka menjual bayi di
akun Instagram dengan harga kisaran 5 juta hingga 1 miliar,” tambahnya.
Tersangka
kasus penjualan bayi di akun Instagram dengan nama @jualbayimurahsangat dan
akun @jualbayimurahsegera menggunakan handphone tipe Nexian Mi438. Dalam
akun tersebut, pelaku mencantumkan tulisan sebagai berikut, “jual bayi murah
langsung saja kepantiasuhan yang terdapat di jalan duri bulan batu ampar 3 no
64D tepatnya di sebelak TK Karunia. Bahkan pelaku mencantumkan harga ‘dari
mulai 5 juta sampai 1 Miliar, langsung saja called me 087877668903 khusus
daerah Jakarta Timur. Hal ini semakin memudahkan pihak kepolisian untuk mencari
lokasi pelaku dan kemudian berhasil melakukan penangkapan.
Dari
tindakan kriminal tersebut, Mujiyono menegaskan pelaku penjual bayi Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu
terkenalpasal yang disangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) U RI
Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan
ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar serta pasal 12 jo pasal
115 UU RI Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta.
0 komentar:
Posting Komentar