Selasa, 09 Mei 2017

Kasus Farhat Abbas

Kasus Farhat Abbas




Pelanggaran yang dialami oleh Farhat Abbas yang juga seorang pengacara, menghina Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama dalam akun Twitternya. Farhat diseret ke meja hijua oleh Persatuan Tionghoa Indonesia Karena tulisannya yang mengandung SARA.
Tindakan yang dilakukan oleh Farhat melalui akun Twitter pribadinya sangat menyinggung masalah suku, ras, agama dan antar golongan (SARA). Karena pada kicauannya yang berbunyikan ‘Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!' dinilai sangat tidak pantas dan melanggar kode etik. Dalam segi agama pun dikatakan agar setiap pemeluk agama menjaga kerukunan antar umat beragama.
Tidak seharusnya Farhat Abbas melakukan pelanggaran etika tersebut apalagi disini dia berprofesi sebagai Pengacara, dimana seharusnya orang yang berprofesi tersebut sangat mengerti hokum-hukum yang berlaku di Indonesia. Farhat tersandung Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran dia membuat pernyataan di media sosial twitter yang mengandung unsur penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

0 komentar:

Posting Komentar