Kasus Farhat Abbas
Pelanggaran yang
dialami oleh Farhat Abbas yang juga seorang pengacara, menghina Wagub DKI
Jakarta Basuki Tjahaya Purnama dalam akun Twitternya. Farhat diseret ke meja
hijua oleh Persatuan Tionghoa Indonesia Karena tulisannya yang mengandung SARA.
Tindakan yang
dilakukan oleh Farhat melalui akun Twitter pribadinya sangat menyinggung
masalah suku, ras, agama dan antar golongan (SARA). Karena pada kicauannya yang
berbunyikan ‘Ahok sana sini protes plat pribadi
B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun
platnya tetap Cina!' dinilai sangat tidak pantas dan melanggar kode
etik. Dalam segi agama pun dikatakan agar setiap pemeluk agama menjaga
kerukunan antar umat beragama.
Tidak seharusnya
Farhat Abbas melakukan pelanggaran etika tersebut apalagi disini dia berprofesi
sebagai Pengacara, dimana seharusnya orang yang berprofesi tersebut sangat
mengerti hokum-hukum yang berlaku di Indonesia. Farhat
tersandung Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran dia membuat pernyataan di
media sosial twitter yang mengandung unsur penghinaan terhadap suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
0 komentar:
Posting Komentar