Kasus Prita Mulyasari dan Rumah Sakit Omni Internasional
Kasus Prita Mulyasari bisa jadi
adalah salah satu kasus pelanggaran UU ITE terheboh yang pernah terjadi di
Indonesia. Kasus ini berlanjut dengan cukup panjang, dimana pada saat itu kasus
ini juga mendapatkan opini yang beragam dari publik.
Kasus bermula ketika Prita Mulyasari
mendatangi RS Omni Internasional untuk berobat. Namun, terjadi beberapa hal
dalam proses pengobatan tersebut yang membuat Prita tidak puas dengan pelayanan
yang diberikan. Prita yang tak terima langsung melayangkan email berisikan
keluhan terhadap rumah sakit terkait serta melayangkan pengaduan ke berbagai
milis dan forum Online.
Tidak terima dengan keluhan Prita,
RS Omni Internasional pun tidak tinggal diam. Pihak rumah sakit itu malah
berbalik menuntut Prita atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.
Akibat laporan ini Prita bahkan sempat ditahan ketika masa penyelidikkan serta
dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp204 Juta.
Kasus yang menimpa ibu dua anak ini
meraup simpati yang besar dari masyarakat. Secara bahu membahu, masyarakat
Indonesia di berbagai daerah berkumpul dan menggelar aksi pengumpulan koin demi
menolong Prita. Hasilnya pun tak sedikit, karena lebih dari Rp825 Juta telah
berhasil dikumpulkan untuk menunjukkan dukungan masyarakat terhadap dirinya.
Pada akhirnya di tahun 2012 Prita
terbukti tidak melakukan pencemaran nama baik. Adapun pihak Omni Internasional
sebelumnya secara resmi juga telah mencabut tuntutan denda yang pernah
dibebankan pada Prita. Jumlah uang yang telah terkumpul dari masyarakat
kemudian disumbangkan kepada beberapa yayasan yang lebih membutuhkan
0 komentar:
Posting Komentar