Selasa, 09 Mei 2017

Kasus Prita Mulyasari dan Rumah Sakit Omni Internasional

Kasus Prita Mulyasari dan Rumah Sakit Omni Internasional



Kasus Prita Mulyasari bisa jadi adalah salah satu kasus pelanggaran UU ITE terheboh yang pernah terjadi di Indonesia. Kasus ini berlanjut dengan cukup panjang, dimana pada saat itu kasus ini juga mendapatkan opini yang beragam dari publik.
Kasus bermula ketika Prita Mulyasari mendatangi RS Omni Internasional untuk berobat. Namun, terjadi beberapa hal dalam proses pengobatan tersebut yang membuat Prita tidak puas dengan pelayanan yang diberikan. Prita yang tak terima langsung melayangkan email berisikan keluhan terhadap rumah sakit terkait serta melayangkan pengaduan ke berbagai milis dan forum Online.
Tidak terima dengan keluhan Prita, RS Omni Internasional pun tidak tinggal diam. Pihak rumah sakit itu malah berbalik menuntut Prita atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE. Akibat laporan ini Prita bahkan sempat ditahan ketika masa penyelidikkan serta dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp204 Juta.
Kasus yang menimpa ibu dua anak ini meraup simpati yang besar dari masyarakat. Secara bahu membahu, masyarakat Indonesia di berbagai daerah berkumpul dan menggelar aksi pengumpulan koin demi menolong Prita. Hasilnya pun tak sedikit, karena lebih dari Rp825 Juta telah berhasil dikumpulkan untuk menunjukkan dukungan masyarakat terhadap dirinya.
Pada akhirnya di tahun 2012 Prita terbukti tidak melakukan pencemaran nama baik. Adapun pihak Omni Internasional sebelumnya secara resmi juga telah mencabut tuntutan denda yang pernah dibebankan pada Prita. Jumlah uang yang telah terkumpul dari masyarakat kemudian disumbangkan kepada beberapa yayasan yang lebih membutuhkan

0 komentar:

Posting Komentar