Selasa, 09 Mei 2017

Kasus Penjualan Bayi melalui Media Sosial

Kasus Penjualan Bayi melalui Media Sosial



Ayu Ting Ting bersama presenter kondang Ruben Onsu kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk melihat tersangka kasus penjualan bayi di akun Instagram. Tersangka dikabarkan telah ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di Batu Ampar, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Seperti dikatakan Komisaris Besar Polisi  Mujiyono selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya dan barang bukti milik pelaku telah diamankan.
“Juni lalu ada laporan bahwa ada penjualan bayi sangat murah. Di mana putra putri yang dijual adalah anak dari artis, padahal mereka (artis) tersebut tidak pernah menjual anak mereka. Merasa dirugikan, mereka melapor ke Polda Metro Jaya, dan kami menindaklanjuti laporan tersebut, kami bekerja keras dalam waktu kurang lebih satu setengah bulan tersangka berhasil kami tangkap,” tegas Kombes Pol Mujiyono ditemui Syaiful Bahri dari Bintang.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Lebih lanjut, Mujiyono mengungkapkan tersangka berinisial UW (19) adalah lulusan SMK. Sedangkan untuk motif tersangka dikatakan masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tindak kriminal lainnya.
“Hingga saat ini, pelaku masih tunggal, kami akan kembangkan kasus ini. Sementara motifnya adalah penipuan untuk mencari uang di mana tersangka menjual bayi di akun Instagram dengan harga kisaran 5 juta hingga 1 miliar,” tambahnya.
Tersangka kasus penjualan bayi di akun Instagram dengan nama @jualbayimurahsangat dan akun @jualbayimurahsegera menggunakan handphone tipe Nexian Mi438. Dalam akun tersebut, pelaku mencantumkan tulisan sebagai berikut, “jual bayi murah langsung saja kepantiasuhan yang terdapat di jalan duri bulan batu ampar 3 no 64D tepatnya di sebelak TK Karunia. Bahkan pelaku mencantumkan harga ‘dari mulai 5 juta sampai 1 Miliar, langsung saja called me 087877668903 khusus daerah Jakarta Timur. Hal ini semakin memudahkan pihak kepolisian untuk mencari lokasi pelaku dan kemudian berhasil melakukan penangkapan.
Dari tindakan kriminal tersebut, Mujiyono menegaskan pelaku penjual bayi Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu terkenalpasal yang disangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) U RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar serta pasal 12 jo pasal 115 UU RI Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta.

Kasus Farhat Abbas

Kasus Farhat Abbas




Pelanggaran yang dialami oleh Farhat Abbas yang juga seorang pengacara, menghina Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama dalam akun Twitternya. Farhat diseret ke meja hijua oleh Persatuan Tionghoa Indonesia Karena tulisannya yang mengandung SARA.
Tindakan yang dilakukan oleh Farhat melalui akun Twitter pribadinya sangat menyinggung masalah suku, ras, agama dan antar golongan (SARA). Karena pada kicauannya yang berbunyikan ‘Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!' dinilai sangat tidak pantas dan melanggar kode etik. Dalam segi agama pun dikatakan agar setiap pemeluk agama menjaga kerukunan antar umat beragama.
Tidak seharusnya Farhat Abbas melakukan pelanggaran etika tersebut apalagi disini dia berprofesi sebagai Pengacara, dimana seharusnya orang yang berprofesi tersebut sangat mengerti hokum-hukum yang berlaku di Indonesia. Farhat tersandung Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran dia membuat pernyataan di media sosial twitter yang mengandung unsur penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Fei ( Remaja asal korea yang rela mengeluarkan uang dalam jumlah banyak demi terlihat modis di instagram )

Fei ( Remaja asal korea yang rela mengeluarkan uang dalam jumlah banyak demi terlihat modis di instagram )




Salah satu media sosial yang saat ini sedang digandrungi masyarakat khususnya anak remaja adalah Instagram. Ya, Instagram memang wadah bagi masyarakat millenial untuk mengunduh foto-foto mereka ke akun Instagram miliknya. Bahkan banyak juga dari mereka sengaja ingin punya banyak pengikut.
Seperti halnya remaja asal Korea ini. Ia disebut sebagai selebgram yang memang sudah sangat terkenal. Bahkan akun miliknya sudah diikuti oleh lebih dari 40 ribu pengguna Instagram. Dalam akunnya itu ia selalu memamerkan pakaian-pakaian modis yang dibeli sendiri tanpa dapat endorse dari online shop dan yang lainnya.
Dilansir brilio.net dari Koreaboo, Minggu (19/3), siapa sangka, rupanya gadis berstatus pelajar bernama Feifei ini rela menghamburkan uang hingga USD 10.000 atau sekitar Rp 133 juta tiap bulan untuk membeli pakaian agar selalu terlihat modis. Fei mengakui ada satu benda yang menurutnya termahal yang pernah dibeli.
Besarnya nominal yang dihabiskan untuk berbelanja produk mode tersebut diperoleh dari orangtua dan juga dari hasil menjual pakaiannya. Caranya ini kerap mendapat kritik dari pengguna media sosial lain.
Sama halnya seperti bintang Instagram atau media sosial lainnya yang pasti memiliki haters, Fei juga memilikinya. Namun, dia telah belajar dan memiliki cara mengatasi itu.

Kasus Prita Mulyasari dan Rumah Sakit Omni Internasional

Kasus Prita Mulyasari dan Rumah Sakit Omni Internasional



Kasus Prita Mulyasari bisa jadi adalah salah satu kasus pelanggaran UU ITE terheboh yang pernah terjadi di Indonesia. Kasus ini berlanjut dengan cukup panjang, dimana pada saat itu kasus ini juga mendapatkan opini yang beragam dari publik.
Kasus bermula ketika Prita Mulyasari mendatangi RS Omni Internasional untuk berobat. Namun, terjadi beberapa hal dalam proses pengobatan tersebut yang membuat Prita tidak puas dengan pelayanan yang diberikan. Prita yang tak terima langsung melayangkan email berisikan keluhan terhadap rumah sakit terkait serta melayangkan pengaduan ke berbagai milis dan forum Online.
Tidak terima dengan keluhan Prita, RS Omni Internasional pun tidak tinggal diam. Pihak rumah sakit itu malah berbalik menuntut Prita atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE. Akibat laporan ini Prita bahkan sempat ditahan ketika masa penyelidikkan serta dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp204 Juta.
Kasus yang menimpa ibu dua anak ini meraup simpati yang besar dari masyarakat. Secara bahu membahu, masyarakat Indonesia di berbagai daerah berkumpul dan menggelar aksi pengumpulan koin demi menolong Prita. Hasilnya pun tak sedikit, karena lebih dari Rp825 Juta telah berhasil dikumpulkan untuk menunjukkan dukungan masyarakat terhadap dirinya.
Pada akhirnya di tahun 2012 Prita terbukti tidak melakukan pencemaran nama baik. Adapun pihak Omni Internasional sebelumnya secara resmi juga telah mencabut tuntutan denda yang pernah dibebankan pada Prita. Jumlah uang yang telah terkumpul dari masyarakat kemudian disumbangkan kepada beberapa yayasan yang lebih membutuhkan

Florence Sihombing menghina Jogjakarta

Florence Sihombing menghina Jogjakarta




Florence Sihombing adalah penggugah status di jejaring sosial Path, berisi makian kepada warga Yogja pada Agustus tahun lalu. Dia kemudian dilaporkan oleh berbagai kelompok masyarakat ke Polda DIY, dan berlanjut dengan rangkaian sidang selama beberapa bulan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Dalam sidang putusan hari Selasa sore, mahasiswi asal Medan, Sumatera Utara itu akhirnya dijatuhi hukuman dua bulan penjara, dengan masa percobaan enam bulan serta denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara oleh majelis hakim.
Begitu sidang selesai, perempuan yang akrab dipanggil Flo ini langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. Sebelumnya, kepada majelis hakim, Flo telah menyatakan akan pikir-pikir, yang berarti dia belum bisa menerima putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Sarwoto SH MH, juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Alasan yang dia berikan, vonis yang diberikan terlalu jauh dari tuntutan yang telah disampaikan jaksa, yaitu enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan, dan denda Rp.10 juta.
“Tuntutannya kan enam bulan, masa percobaanya 12 bulan, jadi masih jauh sekali. Untuk keadilan masyarakat Jogja, kita pikir-pikir dulu selama tujuh hari, dan akan kita laporkan ke pimpinan untuk menentukan sikap,” jelas Sarwoto SH MH.
Ditemui sebelum sidang dimulai, peneliti dan praktisi hukum Wibowo Malik dari Institute for Criminal Justice Reform, mengatakan, Florence Sihombing tidak selayaknya dijatuhi hukuman. Malik mengatakan, upaya hukum ini adalah ancaman terhadap kebebasan berpendapat.
Selain itu, Path dinilai Malik adalah situs jejaring sosial dengan jumlah pertemanan yang terbatas. Florence Sihombing hanya memiliki 100 teman di jejaring Path, dan apa yang menjadi ungkapan dalam statusya adalah pembicaraan yang bersifat pribadi.
“Menurut kami, Florence telah dituntut tidak berdasar hukum. Kita tahu bahwa Path adalah sosial media yang pribadi dan tertutup, tidak bisa dilihat oleh umum. Itu adalah pembicaraan pribadi. Kalau kemudian pembicaraan pribadi dibawa ke publik, yang harus bertanggung jawab adalah orang yang membawanya ke ranah publik, bukan orang yang menulis, karena itu pembicaraan pribadi,” kata Malik.
Florence Sihombing sendiri sudah melaporkan ke kepolisian, pihak-pihak yang mempublikasikan status Path-nya ke jejaring sosial lain, sehingga masyarakat umum mengetahui apa yang dia tuliskan secara luas. Namun dia mengaku belum mengetahui, sejauh mana langkah kepolisian menanggapi laporannya tersebut.
Sebelum bersidang, Florence sendiri sempat menyatakan bahwa dia tidak layak dihukum. Justru dia menilai, sanksi sosial yang sudah diterimanya sejak kasus ini bergulir, sudah cukup menjadi hukuman atas apa yang dia lakukan di situs jejaring sosial itu.
“Yang saya alami itu sudah tidak wajar, sudah terlalu berlebihan. Kerugian yang saya derita itu sudah berlebihan. Jadi, akibat yang saya terima ini saya harap jadi pertimbangan hakim,” kata Florence Sihombing.
Vonis hakim ini bermakna, jika dalam enam bulan ke depan Flo melakukan tindakan pidana serupa, maka dia akan langsung dipenjara selama dua bulan. Sedangkan denda tetap harus dia bayarkan.
Kasus ini bermula pada 28 Agustus 2014, ketika Flo menulis sejumlah status bernada makian di situs jejaring sosial Path, setelah ditolak ketika membeli bahan bakar sepeda motornya, karena dianggap melanggar antrian. Status itu kemudian tersebar di berbagai jejaring sosial lain, dan kemudian menimbulkan kemarahan publik.

Sehari setelah itu, Flo sempat meminta maaf, tetapi polisi tetap memeriksanya pada 30 Agustus tahun lalu, dan kemudian menahannya selama 24 jam. Setelah didesak berbagai pihak, Flo dibebaskan kepolisian, tetapi kasusnya berlanjut hingga ke pengadilan. Flo dianggap telah melanggar pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE). 

Kasus Deddy Corbuzier melawan antisnya

Deddy Corbuzier melawan antisnya





Beberapa tahun lalu, sebuah kasus mengejutkan terjadi ketika Deddy Corbuzier secara langsung memburu dan menangkap orang yang telah berkomentar kasar tentang dirinya di media sosial. Hal ini bermula ketika sang antis bernama Antho, menulis komentar tidak menyenangkan di akun Instagram Chika Jessica selaku sahabat Deddy. Deddy yang tak terima dengan perbuatan ini secara pribadi mulai menelusuri pelaku.
Sebelumnya Deddy sempat mengumumkan semacam sayembara berhadiah 10 Juta Rupiah bagi siapa saja yang dapat menangkap Antho. Belakangan pada akhirnya bersama dengan tim teknologi informasi yang dibentuknya Deddy dapat mengidentifikasi alamat, pekerjaan, bahkan riwayat hidup Antho. Deddy pun kemudian secara langsung menangkap dan meringkus Antho dibantu oleh pihak kepolisian setempat.

Senin, 10 April 2017

Klarifikasi Penggunaan Nama Rodja Tanpa Izin



Dengan ini, kami, manajemen Radio Rodja dan Rodja TV memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait maraknya penggunaan, penyertaan, atau pengatasnamaan diri SEBAGAI “Rodja” atau DEKAT dengan “Rodja” (baik Radio Rodja maupun Rodja TV) dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan tanpa izin resmi dari manajemen Rodja.

Setiap kegiatan dakwah, usaha, proyek perumahan, travel umrah dan haji, tabligh akbar, atau kegiatan dakwah sosial lainnya yang resmi diselenggarakan oleh Rodja, maka informasi kegiatannya akan dipublikasikan (diumumkan) secara luas melalui media dakwah Radio Rodja dan Rodja TV.

Adapun pihak-pihak yang mengklaim dengan menyebutkan, mengatasnamakan, atau menggunakan nama Rodja (baik klaim kerja sama, penyelenggara kajian, media support, dst), maka sangat penting untuk diklarifikasi terlebih dahulu kevalidan / kebenarannya.

⁠⁠⁠Kami mengharapkan bagi setiap individu atau lembaga agar lebih bertanggung jawab dalam perihal mempergunakan dan mengatasnamakan dirinya sebagai Rodja atau dekat dengan Rodja. Rodja adalah lembaga resmi yang sah secara hukum dan dilindungi oleh Undang-Undang.

Informasi segala bentuk kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh Rodja akan selalu diumumkan di Radio Rodja dan Rodja TV segenap situs serta media sosial resminya.

Kami mengucapkan terima kasih dan jazakumullahu khairan atas perhatian Anda.
Manajemen Radio Rodja dan Rodja TV